Halal bi Halal 1446 H MTsN 2 Bengkulu Selatan

Halal bi Halal 1446 H MTsN 2 Bengkulu Selatan

Air Nipis, 9 April 2025. Halal bi Halal merupakan tradisi yang dilaksanakan oleh umat Islam di Indonesia sebagai bentuk silaturahmi dan saling memaafkan setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Istilah “halal” berarti diperbolehkan dalam hukum Islam, sedangkan “bi halal” berarti dengan cara yang halal. Tradisi ini biasanya dilakukan pada hari-hari setelah Idul Fitri, dan menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan antar sesama.
Tradisi Halal bi Halal pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1946 sebagai upaya untuk mempersatukan bangsa pasca-perang kemerdekaan. Konsep ini diadopsi dari kebiasaan masyarakat Jawa yang mengadakan pertemuan untuk saling memaafkan. Seiring berjalannya waktu, Halal bi Halal berkembang menjadi ritual yang tidak hanya terbatas pada keluarga, tetapi juga melibatkan masyarakat luas.
Pelaksanaan Halal bi Halal di MtsN 2 Bengkulu Selatan diadakan dengan cara bersalam salaman yang melibatkan seluruh siswa, guru, dan staf madrasah. Kepala madrasah bapak Drs. Hamidu Basiru mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan ajang untuk mempererat hubungan silaturrahmi antara guru/TU dengan guru/TU, maupun guru/TU dengan siswa. Hal ini menunjukkan bahwa Halal bi Halal tidak hanya sekadar tradisi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi mental dan spiritual peserta.
Dari pelaksanaan Halal bi Halal tentunya banyak sekali membawa mafaat. Antara lain dapat memperkuat tali silaturahmi antar individu, baik dalam lingkup keluarga, teman, maupun masyarakat. Selain dari itu Halal bi Halal juga berfungsi sebagai sarana untuk introspeksi diri, di mana setiap individu diingatkan untuk saling memaafkan dan memperbaiki diri.